Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Persyaratan untuk Cabut Berkas (Mutasi) Kendaraan Bermotor 2022

Persyaratan untuk Cabut Berkas (Mutasi) Kendaraan Bermotor 2022

Bagi pemilik kendaraan baik itu roda dua ataupun roda empat (mobil) yang ingin melakukan pencabutan berkas kendaraan tentunya harus mengetahui tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi. Syarat cabut berkas kendaraan bermotor meliputi beberapa berkas yang harus dipersiapkan. 

Dan untuk mengetahui info mengenai syarat yang diperlukan untuk kepengurusan cabut berkas kendaraan mobil atau motor sebaiknya simak informasi berikut ini.

Info Syarat Cabut Berkas (Mutasi) Kendaraan Bermotor Terbaru, cara mutasi kendaraan bekas, cabur berkas mobil bekas, produr balik nama atau mutasi kendaraan


Info Syarat Cabut Berkas (Mutasi) Kendaraan Bermotor Terbaru

Menurut informasi yang dipaparkan oleh Divisi Humas Polri bahwa terdapat beberapa syarat atau kelengkapan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pengurusan pencabutan berkas kendaraan bermotor.

Inilah beberapa berkas yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan proses cabut berkas kendaraan tersebut.

1. BPKB

Pastikan kendaraan yang akan cabut berkasnya memiliki BPKB resmi.

2.STNK

Berkas kedua yang wajib ada adalah STNK kendaraan yang akan dicabut berkasnya. Berkas STNK harus dalam keadaan aktif (pajak kendaraan tidak mati).

3. Cek Fisik Kendaraan

Syarat berikutnya adalah bukti cek fisik kendaraan. Untuk bukti cek fisik kendaraan bisa dilakukan di kantor SAMSAT terdekat.

4. Kwitansi Jual Beli

Berkas berikutnya adalah bukti kwitansi jual beli yang materai Rp 6.000.

5. KTP Tujuan Pencabutan Berkas Kendaraan

Siapkan KTP Pemilik kendaraan untuk daerah yang akan dituju.

6. Cabut Berkas Badan Hukum*

Untuk syarat cabut berkas kendaraan bagi badan hukum persiapkan beberapa berkas berikut ini:

- Salinan akta pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa plus materai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

7. Cabut Berkas Instansi Pemerintah (termasuk BUMN & BUMD)*

Untuk berkas yang harus disiapkan bagi Instansi Pemerintah baik itu BUMN ataupun BUMD adalah meliputi:

- Surat tugas atau surat kuasa plus materai
- Tandatangan pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

*Berkas yang harus dipersiapkan untuk cabut berkas kendaraan yang bukan milik perorangan atau pribadi.

Setelah semua syarat tersebut terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah proses pengurusan berkas. Untuk prosedur cabut berkas kendaraan bisa Anda ketahui informasinya di sini.

"Cara Balik Nama (Mutasi) Kendaraan Bermotor"

Sedangkan untuk biaya mutasi kendaraan bermotor bisa Anda cek infonya disini.

Itulah setidaknya beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk proses pengurusan cabut berkas kendaraan bermotor. Semoga info ini bisa membantu Anda yang akan melakukan balik nama kendaraan bermotor baik itu roda dua atau roda empat (mobil).
Open Comments

Posting Komentar untuk "Persyaratan untuk Cabut Berkas (Mutasi) Kendaraan Bermotor 2022"