Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Melalui Samsat Drive Thru
Syarat untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor baik itu roda dua ataupun roda empat kini sangat dimudahkan. Salah satu alternatif bayar pajak kendaraan yang mudah dan cepat adalah menggunakan layanan Samsat Drive Thru.
Cara untuk membayar pajak kendaraan melalui Samsat Drive Thru bisa dilakukan untuk jenis kendaraan roda dua ataupun roda empat. Namun kali ini disini tidak membahas semuanya melainkan membahas syarat bayar pajak motor (roda dua).
Sekedar informasi bahwa pelayanan pembayaran pajak melalui Samsat Drive Thru merupakan inovasi untuk pelayanan bagi para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan dengan mudah dan cepat. Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan menggunakan Samsat Drive Thru maka para wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan.
Baca Juga: Syarat Cabut Berkas (Mutasi) Kendaraan Terbaru
Baca Juga: Lokasi Samsat Drive Thru Wilayah DKI Jakarta
Note: Ketika antri tidak perlu turun dari kendaraan Anda.
Itulah tadi bagaimana cara untuk membayar pajak motor di Samsat Drive Thru bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua. Untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan sebaiknya perhatikan syarat-syarat bayar pajak motor agar nantinya tidak terjadi kesalahan.
Dan semoga syarat dan cara bayar pajak motor melalui Samsat Drive Thru ini bisa membantu untuk mempermudah pengurusan pajak kendaraan milik Anda.
Cara untuk membayar pajak kendaraan melalui Samsat Drive Thru bisa dilakukan untuk jenis kendaraan roda dua ataupun roda empat. Namun kali ini disini tidak membahas semuanya melainkan membahas syarat bayar pajak motor (roda dua).
Baca Juga: Syarat Cabut Berkas (Mutasi) Kendaraan Terbaru
Syarat Bayar Pajak Motor melalui Samsat Drive Thru
Untuk bisa memanfaatkan layanan bayar pajak lewat Samsat Drive Thru sebaiknya para wajib pajak mempersiapkan beberapa persyaratan yang harus dibawa. Syarat pembayaran pajak motor (roda dua) melalui layanan Samsat Drive Thru meliputi:1. STNK Asli
Ketika datang ke lokasi Samsat Drive Thru maka persiapkan STNK asli kendaraan yang akan dibayar pajaknya.2. KTP Atas Nama Kendaraan.
Syarat bayar pajak motor berikutnya adalah dengan membawa KTP Asli atas nama kendaraan yang akan dibayar.3. Siapkan Uang Tunai
Persyaratan terakhir tentunya adalah uang tunai untuk membayar pajak tahunan kendaraan sesuai dengan nominal yang tertera di pajak kendaraan tersebut.Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Drive Thru
Setelah semua persyaratan tersebut lengkap maka langkah selanjutnya adalah dengan membayar pajak motor di Samsat Drive Thru terdekat. Dan berikut adalah cara untuk membayar pajak motor lewat Samsat Drive Thru.1. Datang ke Samsat Drive Thru
Langkah pertama adalah dengan menuju ke lokasi layanan Samsat Drive Thru berada. Anda bisa mencari lokasi Samsat Drive Thru dengan mengakses internet.Baca Juga: Lokasi Samsat Drive Thru Wilayah DKI Jakarta
2. Langsung Menuju Loket Pembayaran
Selanjutnya langsung menuju loket pembayaran pajak. Apabila yang mengurus pajak banyak maka silahkan antri terlebih dahulu.Note: Ketika antri tidak perlu turun dari kendaraan Anda.
3. Serahkan STNK Asli beserta KTP Asli
Ketika sudah sampai giliran Anda maka langsung serahkan STNK sama KTP asli ke petugas loket.4. Lakukan Pembayaran Pajak Motor
Berikutnya bayar pajak kendaraan sesuai dengan nominal pajak yang tertera di STNK. Biasanya petugas akan menyebutkan berapa nominal pajak motor yang harus dibayar.5. Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Berhasil
Setelah semua tahap diatas dilakukan maka pembayaran pajak tahunan kendaraan motor berhasil. Dan bukti bayar pajak motor diberikan.Itulah tadi bagaimana cara untuk membayar pajak motor di Samsat Drive Thru bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua. Untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan sebaiknya perhatikan syarat-syarat bayar pajak motor agar nantinya tidak terjadi kesalahan.
Dan semoga syarat dan cara bayar pajak motor melalui Samsat Drive Thru ini bisa membantu untuk mempermudah pengurusan pajak kendaraan milik Anda.
Open Comments
Close Comments
Posting Komentar untuk "Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Melalui Samsat Drive Thru"